20 agustus 2021
Bismillahirrahmanirrahim
Peran MK dalam mengurai masalah
Dalam postingan sebelumnya tentang lantai dek kayu, sempat ada komen dari seorang rekan muda bahwa, di tempat dia bekerja (mungkin konsultan atau developer) sering terjadi masalah/ item sepele yg oleh kontraktor diklaim sebagai pekerjaan tambah. Sehingga terkesan kontraktor kurang profesional.
Dalam pembahasan ini, item yg dianggap sepele tsb saya umpamakan pada item bantalan dek kayu yg terbuat dari plesteran/ adukan semen pasir.
Utk menjawab masalah tsb, saya mencoba memposisikan diri sbg MK agar netral, tidak memihak arsitek/ developer ataupun kontraktor.
Sebelum masuk pd inti permasalahan, kita perlu pahami dulu sifat kontraknya. Ada 2 jenis kontrak yg umum di dunia konstruksi, yakni kontrak "lumpsum fixed price" dan kontrak "unit price".
1. LFP = antara gambar dan RAB saling mengikat sbg satu kesatuan. Jika di RAB ada satu item pekerjaan, namun di gambar tidak ada item tsb, maka pemborong tetap wajib melaksanakan item pekerjaan tsb. Demikian pula sebaliknya.
2. UP = antara gambar dan RAB tdk saling mengikat. Yg harus dipegang/ menentukan adalah item yg ada di RAB.
Fakta di lapangan, umumnya kontrak antara kontraktor dan pemberi tugas bersifat lumpsum fixed price.
Kemudian kita masuk pada masalah, apakah bantalan plesteran semen pasir merupakan kerja tambah?
Perhatikan gambar Denah (1) :
- Pd gambar Denah tertulis lantai dek ulin dan arah pasang papan.
- Pd gambar tertulis ketinggian lantai +0.15. Tidak ada notasi apapun, artinya posisi lantai rata.
- Gambar lantai dek ulin terlihat rapat, tdk ada keterangan celah/ naad.
Dengan hanya ada gambar Denah yg dibuat konsultan/ developer, maka:
- Kontraktor berhak mengajukan kerja tambah utk item bantalan plesteran. Sebab di gambar (dan RAB) tidak terdapat item bantalan (tanggul) plesteran. Pun, tanpa adanya bantalan plesteran lantai dek kayu bisa dipasang.
Namun utk rangka kayu di bawah dek, ada tidak ada gambar yg menjelaskan, kontraktor wajib mengerjakan rangka kayu tsb sebab lantai dek hanya akan bisa terpasang jika ada rangka di bawahnya (standar umum pemasangan lantai dek harus pakai rangka).
- Namun jika konsultan/ developer membuat gambar potongan lantai (gbr 2) , meskipun di RAB tidak tertulis item tsb, maka kontraktor tetap wajib melaksanakan.
Tapi bagaimanapun kontraktor tidak boleh kaku memegang prinsip tersebut. Harus dilihat kondisi dan atau volume lantainya. Jika lantai dek kayu hanya seluas 2 x 4 meter, apakah etis kontraktor minta pekerjaan tambah? Sebaliknya jika luas lantai sampai 500 m2 misalnya, apakah tega konsultan/ developer memaksa kontraktor mengerjakan item yg tidak ada di gambar dan RAB tanpa dimasukkan sbg pekerjaan tambah?
Contoh kasus di atas banyak ditemui dalam praktek konstruksi. Maka lebih baik antara konsultan/ developer, owner, dan kontraktor menyamakan bahasa, agar hal-hal seperti di atas yg bisa memicu dispute bisa dihindari.
sumber: Mhd Dalang
Peran MK dalam mengurai masalah |
Melayani seluruh indonesia
Hubungi WA:081241644892
untuk berbagai contoh desain lainnya:
DAFTAR LENGKAP DESAIN RUMAH MINIMALIS TERBARU